baca selengkapnya di : http://www.poetra-anoegrah.co.cc/2010/04/cara-mengubah-judul-blog-dengan-judul.html#ixzz1Ie8isVZF

Klik Kanan

Senin, 18 Oktober 2010

TANDA-TANDA KEBANGUNAN KEMBALI TASYRI’ DI ERA MODERN


Tarikh tasyri’ dalam perjalanannya mengalami kemajuan serta kemunduran. Tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam sesudah periode Nabi Muhammad saw. jika diamati berdasarkan literatur hukum Islam, maka ditemukan beberapa pendapat berdasarkan sudut pandang, di antaranya ada pendapat yang mengungkapkan empat tahapan, yaitu: (a) Masa Khulafaurrasyidin (632 – 662 M); (b) Masa pembinaan, pengembangan dan pembukuan (abad ke-7 – 10 M); (c) Masa kelesuan pemikiran (abad ke-10 – 19 M) (d) Masa kebangkitan kembali (abad ke-19 M sampai saat ini).[1]
Sekarang kita hidup di era yang modern, semua yang kita butuhkan langsung tersedia secara instant. Fenomena ini, bisa kita lihat di beberapa bidang. Di bidang komunikasi, saat kita dulu masih SD tidak ada orang yang megang handphone kecuali orang-orang tertentu saja, bahkan dulu TV sangat sulit kita jumpai, tetapi pada era ini anak SD pun sekarang sudah banyak yang megang HP, bahkan sekarang di desa-desa sudah ada yang namanya internet. Di bidang kedokteran, sekarang orang yang hamil bisa diketahui apakah bayinya laki-laki atau perempuan, bahkan juga bisa mengetahui istri yang sudah ditinggalkan suaminya apakah di rahimnya terdapat bayinya atau tidak. Dan di bidang-bidang yang lainya. Sejalan dengan perkembangan itu, persolan-persoalan juga semakin kompleks. Dan apakah hukum Islam bisa menjawab semua persolan-persolan itu? Dan apakah jawaban-jawaban itu masih relevan seperti zaman Nabi dan sahabat-sahabat-Nya? Dan apa yang harus dilakukan jika jawaban-jawaban itu tidak relevan lagi?
B. Substansi Kajian
1. Kembalinya Tasyri' Dari Keterpurukan
Kebangunan dan kemunduran hukum Islam sangat erat hubungannya dengan kebangunan kaum muslimin dan kemundurannya dalam lapangan politik. Usaha-usaha ke arah kebangunan tersebut sudah di mulai sejak abad yang lalu, akan tetapi masih terbatas sifatnya dan terjadi dalam lingkungan yang terbatas pula. Baru setelah kesadaran nasional meliputi kaum muslimin dan mereka suda menginsafi kedudukan dirinya sebagai golongan yang mundur, maka barulah mulai pembangunan universil yang meliputi seluruh kaum muslimin dan negeri-negeri Islam.
Hukum islam, menurut Hasbi Ash-Shiddiqy, ialah koleksi daya upaya para fuqoha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka dikatakan tidak bisa bila hukum Islam dibiarkan begitu saja. Karena banyak perubahan-perubahan yang akan terjadi seiring kemajuan zaman. Sejalan dengan kajian Ushul Fikih, hukum Islam terbagi menjadi dua. Pertama hukum islam kategori syariat dan kedua hukum Islam kategori fikih. Syariat menurut Satria Efendi M.zein, adalah al-nushus al-muqoddasat (nas-nas yang suci) dalam al-Quran dan al-Sunnah al-mutawatirat (hadits yang mutawatir). Syariat adalah ajaran islam yang sama sekali tidak dicampuri oleh daya nalar manusia.
1.      Arab Saudi (Gerakan Wahabiah)
Dengan pimpinan Muhammad bin Abdul Wahab (wafat 1206 H) yang terjadi di Saudi Arabia merupakan usaha permulaan ke arah kebangunan kaum muslimin. Gerakan tersebut menyeruhkan pemberantasan bid'ah-bid'ah dan khurafat-khurafat yang merugikan dan menyeruhkan menjauhkan taqlid, membersihkan Islam dari kekotoran-kekotoran yang memasukinya, dan kembali kepada Qur'an dan Hadits serta apa yang di wariskan oleh ulama-salaf (ulama dahulu).[2]
2.      Libia
Dengan pimpinan Muhammad bin As-Sanusi (1791-1859 M.) pada awal ketiga belas Hijriah, yang melancarkan da'wahnya di negeri-negeri Afrika Utara untuk membersihkan agama Islam dari noda-noda yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam dan menyeruhkan kembali kepada Qur'an, Hadits dan apa yang ditinggalkan oleh ulama salaf.

3.      Sudan
Dengan pemimpin Al-Mahdi (1843 – 1885 M.) yang berjuang untuk mengembalikan dasar hukum yang hanya berpedoman pada Qur'an dan Hadits.
4.      Mesir
Pada pertengahan abad ke tiga belas Hijriah muncullah Al-Afghani (wafat 1898M). Yang menyeruhkan pembaharuan-pembaharuan yang menyeluruh bagi kaum muslimin. Muhammad Abduh (wafat 1906 M), sebagai muridnya yang terkemuka bekerja keras dalam meratakan seruannya, yaitu mengikuti jejak ulama-ulama salaf, kembali kepada sumber-sumber pokok dalam istinbat (pengambilan alasan-alasan hukum) dan menjauhkan kebekuan dan taqlid. Fikiran-fikiran Muhammad Abduh kemudian berpancar pada M. Rasyid Ridla, di mana ia mengatakan dalam majalah Al-Manar sebagai berikut: "sesuatu umat Islam tidak akan bisa tahan membawa beban-beban dari orang-orang yang bertaqlid terhadap sesuatu mazhab saja". Aliraan Muhammad Abduh tersebut melancarkan serangan yang keras terhadap taqlid dan kebekuan, dan menyeruhkan kebebasan serta pendekatan antara berbagai-bagai aliran (mazhab) dalam Islam, dengan berpedoman kepada perwujudan maslahat orang banyak dalam menetapkan hukum.[3]
Dengan demikian dapat kita katakan bahwa pada masa tersebut terdapat ulama-ulama yang berusaha mempertalikan ketentuan-ketentuan hukum Islam dengan segala persoalan hidup, dan agar mereka memegang peranan dalam kehidupan ini.
2. Tanda-tanda Kebangunan Tasyri' Di Era Modern
Tanda-tanda kebangunan hukum Islam pada masa modern dapat kita lihat pada sistem mempelajari dan segi-segi penulisan tentang hukum Islam, kedudukan hukum-hukum Islam dalam perundang-udangan negara, dan penilaian orang-orang orientalis terhadap hukum Islam. Atas dasar segi-segi tersebut maka tinjauan berikut ini diadakan.[4]
1.      Sistem Mempelajari dan Menuliskan Hukum-Hukum Islam
Kebangunan hukum Islam pada masa modern banyak bergantung kepada cara mempelajarinya, yaitu sistem perbandingan. yakni mempelajari hukum-hukum Syara' dengan berbagai pendapat tentang satu persoalan dan alasannya masing-masing, serta aturan-aturan dasar yang menjadi pegangannya. Kemudian pendapat-pendapat tersebut diperbandingkan satu sama lain, untuk di pilih pendapat mana yang lebih benar dan diperbandingkan pula dengan hukum positif. Di sana tidak hanya satu madzab saja yang dikaji dan dipelajari, akan tetapi keempat aliran hukum ahlussunah wal jama’ah.[5] Memang para fuqaha masa-masa dahulu sudah mengenal sistem perbandingan hukum dengan menyebutkan pendapat berbagai ulama mujtahidin meskipun dalam bentuk yang sederhana. Akan tetapi semenjak abad ke empat hijriah dengan mengecualikan karya Ibnu Rusyd yang sangat bernilai yaitu Bidayatul Mujtahid, perbandingan tersebut hanya di maksudkan untuk mengadakan pembelaan terhadap pendapat imam yang dianutnya dan mengusahakan melemahkan pendapat imam lain. Oleh karena itu, maka tidak ada penguatan (tarjih) suatu pendapat atas pendapat lain karena kekuatan dalil itu sendiri. Selanjutnya kemungkinan untuk mencari pendapat yang lebih tepat dan yang lebih sesuai dengan rasa keadilan orang banyak tidak ada lagi. Karena penguatan salah satu pendapat dalam hukum Islam hanya terjadi dalam lingkungan satu mazhab.[6]
Apa yang menyebabkan tidak adanya sistem perbandingan antara pendapat-pendapat fuqaha antara mazhab ialah karena adanya fatwa untuk bertaqlid semata-mata, dan taqlid inipun harus terbatas dalam lingkungan mazhab empat saja yang suda terkenal dan di setujui oleh golongan Ahlussunnah. Bahkan di fatwakan pula, bahwa bagi orang-orang yang sudah mengikuti mazhab tertentu tidak boleh berpindah kepada mazhab lain ataupun mengikuti mazhab lain pula dalam waktu yang sama, kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Fatwa lain ialah bahwa fuqaha-fuqaha yang datang kemudian tidak boleh meninjau kembali apa yang telah di putuskan oleh fuqaha-fuqaha angkatan terdahulu.
Sistem perbandingan dalam pembahasan hukum pada masa modern, terlepas dari pendirian sesuatu aliran hukum tertentu, atau dari pembelaan terhadapnya. Kajian ini didasarkan pada kesungguhan dalam mempelajari berbagai pendapat yang berkembang tentang satu persoalan; dengan menjelaskan pendapat setiap madzab, kemudian mendiskusikannya dan barulah diketahui pendapat yang paling kuat dalilnya dan mampu mewujudkan kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat.[7]
Fakultas-fakultas Hukum dari Universitas-universitas lain di R.P.A. (Universitas-universitas Cairo, ’Ainussyams dan Iskandariah) telah memberikan bagian yang terpenting sekali dalam usaha-usaha kebangunan hukum Islam, baik yang berupa sistim mempelajari hukum Islam maupun berupa tulisan-tulisan yang membawa kesegaran dan wajah yang sebenarnya dari hukum Islam. Boleh jadi timbulnya keadaan yang menggembirakan tersebut adalah sebagai hasil pergaulan ulama-ulama yang memberikan pelajaran hukum Islam di Fakultas-fakultas Hukum tersebut dengan sarjana-sarjana hukum positif dan saling membaca karya masing-masing sehingga timbullah fiqih perbandingan yang mencerminkan pembahasan yang luas dan mendalam.
Dengan adanya perubahan-perubahan dalam sistim mempelajari dan menuliskan hukum-hukum Islam seperti tersebut di atas, maka kita dapat menyisihkan kelemahan-kelemahan yang meliputi hukum Islam selama ini dan menunjukkan wajahnya yang sebenarnya, sebagaimana kita bisa menghadapai kehidupan ini dengan segala peristiwanya yang terjadi untuk menerapkan hukum Islam atas peristiwa-peristiwa tersebut.
2.      Kedudukan Hukum-Hukum Islam dalam Perundang-undangan Negara
Usaha-usaha perundang-undangan negara sebenarnya sudah pernah dilakukan beratus-ratus tahun yang lalu, seperti yang diperbuat oleh Ibnul Muqoffa' pada abad kedua Hijrah, di masa Khalifah Abbasiyah. Ia pernah mengirim surat kepada Khalifah Al- Mansyur untuk membuat suatu Undang-undang yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan apabila tidak ada nas pada keduanya bisa diambil dari fikiran dengan syarat bisa mewujudkan rasa keadilan dan kepentingan orang banyak. Surat tersebut dikirim karena adanya perbedaan pendapat antara para fuqoha dan hakim dalam memutuskan suatu masalah yang sama. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang cukup pada masa itu, karena para fuqoha tidak mau memaksa orang untuk mengikuti pendapat – pendapatnya, serta memperingatkan murid – muridnya untuk tidak berfanatik buta serta mengingatkan bahwa ijtihad – ijtihad yang dilakukan bisa kemasukan salah.[8]
Usaha lain pernah dilakukan oleh Khalifah Al-Mansur , di mana ia pergi berhaji dan singgah di Madinah, maka ia meminta kepada Imam Malik untuk membuat ilmu fiqh dan menuliskan buku-buku tentang ilmu tersebut. Khalifah Harun Ar-Rasyid juga pernah meminta agar kitabnya ”Al-Mutawatta'” untuk disebar di seluruh negeri serta menjadi pedoman pada peradilan dan pemberian fatwa, namun Imam Malik menolak karena dirinya tidak lebih berhak dari fuqoha-fuqoha terkemuka sebelumnya maka dari itu pendapatnya tidak bisa dipaksakan untuk orang banyak. Dalam fatwa hukumnya, Imam Malik bersandar pada kitab Allah untuk pertama kalinya, kemudian kepada As-Sunah. Tetapi Beliau mendahulukan amalan penduduk Madinah daripada hadits Ahaad kalau terbukti membedainya.[9]
Pada abad kesebelas Hijrah, As-Sultan Muhammad Alamkir (1038-1118 H), salah seorang raja India, membentuk suatu panitia yang terdiri dari ulama-ulama India terkenal dengan diketuai oleh Syekh Nazzan. Panitia tersebut diberi tugas untuk membuat satu kitab yang menghimpun riwayat-riwayat yang disepakati oleh madzab Hanafi; Kitab tersebut terkenal dengan nama: ”Al-Fatawi al Hindiyah” (fatwa-fatwa India).
Meskipun kitab-kitab tersebut bersifat setengah resmi, namun tidak mengikat para hakim dan pemberi fatwa. Dan dari segi penyusunan bab-babnya tidak memadai susunan buku undang-undang, melainkan merupakan kitab fiqh biasa yang berisi persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi atau yang diperkirakan bisa terjadi. Sesudah menyebutkan berbagai-bagai pendapat tentang sesuatu persoalan, kemudian diikuti oleh pilihan pahitnya terhadap pendapat yang dianggapnya kuat.
Usaha nyata untuk menempatkan ketentuan-ketentuan Hukum Islam dalam perundang-undangan Negara baru terwujud dengan munculnya buku ”Majalatul-Ahkam al-Adliyyah” dan ”Qanunul-'Ailaat” (undang-undang keluarga) dari Turki, yang menjadi tanda permulaan masa kebangunan hukum islam.[10]
3.      Penilaian Orang - Orang Orientalis Terhadap Hukum Islam
Perhatian orang-orang orientalis (orang-orang Barat yang suka mempelajari apa yang berasal dari Timur) terhadap peninggalan-peninggalan Islam pada umumnya berasal dari abad-abad pertengahan, ketika mereka hendak mengetahui faktor-faktor kebesaran kaum muslimin sehingga mereka bisa memegang tampuk pimpinan dunia pada waktu itu.
Perhatian para orientalis tersebut diwujudkan dalam bentuk mempelajari, menyelidiki, menerjemahkan dan membahas, serta menerbitkan terhadap berbagai buku fiqh standart. Tidak sedikit juga yang mendalami persoalan hukum Islam baik dalam bentuk buku-buku yang mereka tulis atau pembahasan-pembahasan yang mereka muatkan majalah-majalah khusus mengenai hukum.
Dengan mengesampingkan beberapa orientalis yang sengaja memberikan gambaran yang salah, maka banyak penghargaan yang tinggi terhadap hukum Islam sudah banyak diberikan oleh sarjana-sarjana hukum Eropa dan Amerika. Antara lain Kohler dari Jerman, Wignore dari Amerika, dan Delvices. Sarjana-sarjana ini menyebutkan adanya flexibilitas dan kemampuan yang dimiliki hukum Islam sehingga bisa mengikuti perkembangan masa. Mereka juga mensejajarkan hukum Islam dengan hukum Romawi dan hukum Inggris, sebagai hukum-hukum yang telah menguasai dunia dan yang masih terus menguasainya. Penghargaan terhadap hukum Islam tersebut dikemukakan sendiri oleh Sarjana Hukum Barat terkenal dari Perancis, yaitu Lambert, dalam Seminar Internasional untuk Perbandingan Hukum, yang diadakan pada tahun 1932.[11]
Perhatian orang-orang orientalis terwujud dari kegiatan sebagai berikut:
1.      Seminar Den Haag 1937
Seminar ini memberikan pengaruh yang besar terhadap pemikiran-pemikiran sarjana-sarjana hukum Eropa. Dan diadakan pada bulan Agustus 1937, pertama membahas tentang pertanggungjawaban Pidana dan pertanggungjawaban Perdata dalam pandangan Islam yang dikemukakan oleh Syekh Mahmud Syaltut, bekas Rektor Universitas Al-Azhar. Kedua, tentang tangkisan terhadap pendapat yang menetapkan adanya hubungan antara hukum Romawi dengan hukum Islam, yang dikemukakan oleh Dr. Hasan Sufi Abutalib.diantara hasilnya adalah sebagai berikut:[12]
1.      Hukum Islam dianggap sebagai satu sumber hukum umum.
2.      Hukum Islam adalah hukum yang hidup dan dapat berkembang.
3.      Hukum Islam adalah hukum yang berdiri sendiri dan tidak diambil dari hukum lain.
2.      Seminar pengacara-pengacara Internasional di Den Haag tahun 1948.
Diadakan pada bulan Agustus dan dikunjungi oleh wakil-wakil dari 53 negara. Diantara pengacara yang memberikan pembahasan tentang hukum Islam ialah pengacara dari Syiria, yaitu Dr. Ma'mun Al-Kuzbari, dan pembahasan tersebut berjudul: ”Hak milik atas tanah menurut Syariat Islam”.
Dalam pembahasannya tersebut ia menetapkan bahwa teori hak milik dalam hukum Islam sebagai hak relatif yang tidak menimbulkan kekuasaan mutlak, suatu teori yang berbeda dengan yang dianut oleh hukum-hukum positif, seperti hukum Romawi Kuno atau hukum inggris sekarang. Berdasarkan usul seksi hukum perbandingan dan berdasarkan keputusan seminar Den Haag tahun 1937, maka seminar seminar tahun 1948 tersebut mengambil keputusan sebagai berikut: “Mengingat adanya flexibilitas dari Hukum Islam dan kedudukannya yang sangat penting, maka Persatuan Pengacara Internasional harus mengambil hukum Islam menjadi bahan perbandingan”.
3.      Seminar Paris tahun 1951
Pada bulan Juli 1951, seksi hukum timur dari Lembaga Internasional untuk Hukum Perbandingan mengadakan suatu seminar yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Paris. Membahas tentang penetapan hak milik, pencabutan hak milik untuk kepentingan umum, pertanggung jawaban pidana, pengaruh madzab-madzab fiqh satu sama lain, dan teori riba dalam Islam. Dan keputusannya berbunyi antara lain sebagai berikut: …..”Dari pembicaraan-pembicaraan yang berlangsung selama Pekan Hukum Islam ini, dengan nyata telah terbukti bahwa (1) prinsip-prinsip hukum Islam memiliki nilai-nilai yang tidak dapat dipertikaikan lagi dan bahwa (2) berbagai ragam madzab yang ada dalam lingkungan besar sistem hukum itu mengandung suatu kekayaan pemikiran hukum dan kekayaan tehnik yang mengagumkan yang memberikan kemungkinan kepada hukum ini memenuhi semua kebutuhan yang dituntut oleh kehidupan modern.[13]
4.      Ensiklopedia Hukum Islam
Fikiran dan saran dari Seminar Paris tahun 1951, baru untuk pertama kalinya ditampung oleh Pemerintah Syiria, karena pada tanggal 3 Mei 1956 dan dikeluarkanya Keputusan Presiden yang memberikan mandat pada Fakultas Hukum dari Universitas Siria untuk mengeluarkan suatu ensiklopedia Hukum Islam yang bertujuan untuk menyusun pembahasan-pembahasan fiqih Islam. Kemudian senat Universitas membentuk suatu panitia yang berhubungan dengan tokoh-tokoh hukum Islam dan tokoh-tokoh hukum positif (barat).
Akhirnya, pada Konferensi Asia Afrika yang diadakan di Bandung pada bulan April 1965, dalam salah satu resolusinya menganjurkan kepada Universitas Al-Azhar untuk menyusun dan menerbitkan Ensiklopedia Hukum Islam, yang dapat digunakan umat Islam sebagai pedoman dan pegangan dalam hidup dan kehidupannya sehari-hari.[14]
3. Faktor Sosial Yang Melatarbelakangi Kemunculan Tasyri' Di Era Modern
Pada zaman para sahabat dahulu apabila mereka menjumpai suatu nas dalam al-Quran atau sunnah yang menjelaskan hukum dari peristiwa yang mereka hadapi, mereka berpegang pada nas tersebut dan mereka berusaha memahami maksudnya untuk menerapkanya pada peristiwa-peristiwa itu. Apabila mereka tidak menjumpai nas dalam al-Quran dan sunnah dari persoalan yang mereka hadapi, mereka berijtihad untuk menetapkan hukumnya. Dalam berijtihadnya mereka berpegang pada kemampuan mereka dalam bidang syariat. Karena ijtihad pada zaman modern ini merupakan sutau kebutuhan, bahkan merupakan suatu keharusan bagi masyarakat yang ingin hidup bersama Islam.[15]
Sedangkan di zaman yang serba modern ini, kemajuan pesat yang terjadi dalam bidang pengetahuan dan tekhnologi menimbulkan perubahan-perubahan yang besar dalam segala bidang kehidupan manusia. Kalau pada masa awal islam berperang masih menggunakan pedang, sedangkan sekarang sudah menggunakan senjata canggih, berupa senjata kimia dan bom nuklir. Begitu juga dengan transportasi pada awal mula Islam masih menggunakan kuda atau unta, akan tetapi sekarang sudah menggunakan pesawat yang mampu menjelajahi dunia dengan kecepatang tinggi. Jelasnya dengan kemunculan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, banyak sekali muncul hal baru dalam kehidupan manusia, dan menimbulkan perubahan-perubahan baru dalam masyarakat. Perubahan struktur sosial dan munculnya masalah-masalah baru seperti masalah transfusi darah, inseminasi (pembuahan) buatan, bayi tabung dan lain-lain perlu diatur dan diselesaikan sesuai dengan kaidah Islam.
Islam sebagai agama wahyu yang terakhir dan dimaksudkan sebagai agama yang berlaku dan dibutuhkan sepanjang zaman tentu mempunyai pedoman, prinsip dasar yang dapat digunakan sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupanya agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Agar agama Islam mampu menghadapi perkembangan zaman, maka hukum Islam perlu dikembangkan, dan pemahaman tentang Islam harus terus-menerus diperbaharui dengan memberikan penafsiran-penafsiran terhadap nas syara’ dengan cara menggali kemungkinan atau alternatif dalam syariat yang diyakini bisa menjawab masalah-masalah baru. Jadi pembaharuan hukum Islam dimaksudkan agar hukum Islam tidak ketinggalan zaman dan mampu menjawab pertanyaan yang berkecinambung di dalamnya. Dan pembaharuan hukum Islam ini juga dimaksudkan agar tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern. Untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani ajaran teoritis dalam kitab-kitab fiqih hasil pemikiran-pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa kini.
4. Keadaan Tasyri' Di Era Modern
Pada saat ini banyak pemandangan yang sering kita lihat, bukan hanya di dunia Barat, bahkan di dunia Muslim saat ini telah banyak mengalami perubahan dalam segala bidang. Baik itu yang berasal dari diri muslim sendiri maupun dari luar. Di era modern yang banyak mengalami perubahan ini perlu adanya pembaharuan hukum Islam. Namun dalam pembaharuan hukum Islam tidak boleh merubah hukum yang ada, artinya kita hanya boleh menetapkan hukum baru yang belum ada pada masa Rasul dan sahabat sedangkan hukum yang telah ada tidak boleh dirubah ataupun diperbaharui. Pembaharuan hukum Islam terdiri dari dua kata, yaitu “pembahuruan” yang berarti modernisasi, atau suatu upaya yang dilakukan untuk mengadakan atau menciptakan suatu yang baru; dan “hukum Islam”, yakni koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini hukum Islam lebih didekatkan dengan fiqih, bukan syariat.[16]
            Dari sejarah di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum Islam itu harus dinamis, sehingga tidak luput dari suatu pembaharuan. Untuk melakukan suatu pembaharuan hukum Islam di zaman modern yang penuh dengan anggapan ataupun kesalahpahaman tentang pemahaman yang harusnya tidak dipermasalahkan lagi dalam agama kita ini maka harus ditempuh melalui beberapa metode. Dalam hal ini Ibrahim Hosen seorang ahli hukum Islam Indonesia menawarkan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Pemahaman baru terhadap Kitabullah
            Untuk mengadakan pembaharuan hukum Islam, hal ini dilakukan dengan direkonstruksi dengan jalan mengartikan al-qur’an dalam konteks dan jiwanya. Pemahaman melalui konteks berarti mengetahui asbab an-nusul. Sedangkan pemahaman melalui jiwanya berarti memperhatikan makna atau substansi ayat tersebut. Perlu ditekankan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dan utama sebagaimana yang diungkapkan Allah dalam Surah An-Nisaa’.
!!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ   
Artinya:          
”Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat”. (Q.S. An-Nisa': 105 ).[17]
2.      Pemahaman baru terhadap Sunah
Sunnah adalah sumber kedua dalam syaria. Ia menjadi bagi Al-Qur’an, tapi juga memberikan dasar bagi munculnya hukum baru.[18] Pemahaman baru terhadap Sunnah, dapat dilakukan dengan cara mengklasifikasikan sunnah, mana yang dilakkan Rasulullah dalam rangkka Tasyri’ Al-Ahkam (penetapan hukum) dan mana pula yang dilakukannya selaku manusia biasa sebagai sifat basyariyyah (kemanusiaan). Sunnah baru dapat dijadikan pegangan wajib apabila dilakukan dalam rangka Tasyri’ Al- Ahkam. Sedangkan yang dilakukannya sebagai manusia biasa tidak wajib diikuti, seperti kesukaaan Rosulullah SAW kepada makanan yang manis, pakaian yang berwarna hijau dan sebagainnya. Disamping itu sebagaimana Al-Qur’an, Sunnah juga harus dipahami dari segi jiwa dan semangat atau substansi yang terkandung di dalamnya.
3.      Pendekatan ta’aqquli (rasional)
Ulama’ terdahulu memahami rukun Islam dilakukan dengan Taabbudi yaitu menerima apa adanya tanpa komentar, sehingga kwalitas illat hukum dan tinjauan filosofisnya banyak tidak terungkap. Oleh karena itu pendekatan ta’aquli harus ditekankan dalam rangka pembaharuan hukum Islam (ta’abadi dan ta’aqquli). Dengan pendekatan ini illat hukum hikmahat-tashih dapat dicerna umat Islam terutama dalam masalah kemasyarakatan.
4.      Penekanan zawajir (zawajir dan jawabir) dalam pidana
Dalam masalah hukum pidana ada unsur zawajir dan jawabir. Jawabir berarti dengan hukum itu dosa atau kesalahan pelaku pidana akan diampuni oleh Allah. Dengan memperhatikan jawabir ini hukum pidana harus dilakukan sesuai dengan nash, seperti pencuri yang dihukum dengan potong tangan, pezina muhsan yang dirajam, dan pezina ghoiru muhsan didera. Sedangkan zawajir adalah hukum yang bertujuan untuk membuat jera pelaku pidana sehingga tidak mengulanginya lagi. Dalam pembaharuan hukum Islam mengenai pidana, yang harus ditekakankan adalah zawajir dengan demikian hukum pidana tidak terikat pada apa yang tertera dalam nash.[19]
5.      Masalah ijmak
Pemahaman yang terlalu luas atas ijmak dan keterikatan kepada ijamak harus dirubah dengan menerima ijmak sarih, yang terjadi dikalangan sahabat (ijmak sahabat) saja, sebagaimana yang dikemukakan oleh As-Syafi’i kemungkinan terjadinya ijmak sahabat sangat sulit, sedangkan ijmak sukuti (ijmak diam) masih diperselisihkan. Disamping itu, ijmak yang dipedomi haruslah mempunyai sandaran qat’i yang pada hakikatnya kekuatan hukumnya bukan kepada ijmak itu sendiri, tetapi pada dalil yang menjadi sandaranya. Sedangkan ijmak yang mempunyai sandaran dalil zanni sangat sulit terjadi.[20]
6.      Masalik al-‘illat (cara penetapan ilat)
Kaidah-kaidah yang dirumuskan untuk mendeteksi illat hukum yang biasanya dibicarakan dalam kaitan dengan kias. Dalam kaidah pokok dikatakan bahwa “hukum beredar sesuai dengan ilatnya”. Ini ditempuh dengan merumuskan kaidah dan mencari serta menguji alit yang benar-benar baru.
7.      Masalih mursalah
Dimana ada kemaslahatan disana ada hukum Allah SWT adalah ungkapan popular dikalangan ulama. Dalam hal ini masalih mursalah dijadikan dalil hukum dan berdasarkan ini, dapat ditetapkan hukum bagi banyak masalah baru yang tidak disinggung oleh al-qur’an dan sunah.[21]
8.      Sadd az-zari’ah
Sadd az-zari’ah berarti sarana yang membawa ke hal yang haram. Pada dasarnya sarana itu hukumnya mubah,akan tetapi karena dapat membawa kepada yang maksiat atau haram, maka sarana itu diharamkan. Dalam rangka pembaharuan hukum Islam sarana ini digalakkan.
9.      Irtijab akhalf ad-dararain
Dalam pembaharuan hukum Islam kaidah ini sangant tepat dan efektif untuk pemecahan masalah baru. Umpamanya perang di bulan muharram hukumnya haram, tetapi karena pihak musuh menyerang, maka boleh dibalas dengan berdasarkan kaidah tersebut, karena serangan musuh dapat menggangu eksistensi agama Islam.
10.  Keputusan waliyy al-amr
Atau disebut juga ulil amri yaitu semua pemerintah atau penguasa, mulai dari tingkat yang rendah sampai yang paling tinggi. Segala peraturan Undang-Undangan wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan agama. Hukum yang tidak dilarang dan tidak diperintahkan hukumnya mubah. Contohnya, pemerintah atas dasar masalih mursalah menetapkan bahwa pembatasan umur calon mempelai laki-laki dan perempuan yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.[22]
11.  Memfiqhkan hukum qat’i
Kebenaran qat’i bersifat absolut. Sedangkan kebenaran fiqh relative. Menurut para fukaha, tidak ada ijtihad terhadap nas qat’i (nas yang tidak dapat diganggu gugat). Tetapi kalau demikian halnya, maka hukum Islam menjadi kaku. Sedangkan kita perpegang pada motto: al-Islam salih li kulli zaman wa makan dan tagayyur al-ahkam bi tagayyur al-amkinah wa al-zaman. Untuk menghadapi masalah ini qat’i diklasifikasikan menjadi: Qat’i fi jami’ al-Ahwal dan Qot’i fi ba’d al-Ahwal. Pada qot’I fi al-Ahwal tidak berlaku ijtihad, Sedangkan pada qot’I fi ba’d al-Ahwal ijtihad dapat diberlakukan. Tidak semua hukum qat’I dari segi penerapanya (tatbiq) berlaku pada semua zaman.
5. Tujuan Dilakukannya Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan hukum Islam dimaksudkan agar ajaran Islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern. Untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani ajaran teoretis dalam kitab-kitab fiqh hasil pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa kini. Itu semua dapat ditempuh dengan beberapa cara:
1.      Memberikan kebijakan administrasi
Hal ini sudah dilakukan di Mesir menjelang kehadiran Undang-Undang perkawinan. Dalam kitab fiqh yang belaku disemua madzhab tidak ditemukan pencatatan perkawinan. Pada masa mujtahid menghasilkan fiqhnya, hal tersebut dirasakan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.[23] Pada masa kini pencatatan perkawinan sangat dibutuhkan untuk mengamankan perkawinan itu sendiri.
2.      Membuat aturan tambahan
Tanpa mengubah dan mengurangi materi fiqh yang sudah ada, dibuat aturan lain yang dapat mengatasi masalah social, seperti Wasiyyah Wajibah yaitu wasiat wasiat yang diberikan kepada cucu yang tidak menerima waris karena bapaknya telah meninggal lebih dahulu, sedangkan saudara bapaknya masih ada.
3.      Talfiq (meramu)
Hasil ijtihad tertentu diramu menjadi suatu bentuk baru, seperti Undang-Undang perkawinan turki yang menggabungkan madzhab hanafi yang mayoritas dengan madzhab Maliki yang minoritas. Undang-Undang ini hanya bertahan menjelang diberlakukanya Undang-Undang perkawinan Swiss yang hingga sekarang masih berlaku di Turki.
4.      Melakukan reinterpretasi dan reformulasi
Dalil fiqh yang tidak aktual lagi dikaji ulang, terutama yang menyangkut hubungan dalil dengan rumusan hukum. Dalil yang pernah diiterpretasikan oleh mujtahid dahulu diinterpretasikan sesuai dengan jiwa hukum dan tuntutan masyakat pada saat itu. Formulasi baru berdasarkan interpretasi baru baru itu ada yang dituangkan dalam Undang-Undang dan ada pula yang berbentuk fatwa. Hal ini pada fiqh munakahat dapat dilihat dalam masalah monogami, bigami, poligami yang dulunya mudah dan tidak bertanggung jawab, mulai dibatasi dan dipersulit, bahkan ditentukan untuk dilakukan dipengadilan.
C. Kesimpulan
Kebangunan dan kemunduran hukum islam sangat erat hubunganya dengan kebangunan kaum muslimin dan kemunduran dalam lapangan politik. Sikap pokok yang menjadi hukum islam, seperti adanya yang menjamin kesatuan dalam semua keanekaragaman adalah penetapan terhadap semua perbuatan dan hubungan manusia. Tujuan dari hukum Islam adalah bersifat abadi yaitu kesejahteraan ummatnya baik di dunia maupun di akhirat. Serta tidak terbatas pada kondisi materil yang bersifat sementara saja. Karena hukum Islam adalah hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Dari kebangunan hukum Islam pada dunia modern dapat kita lihat pada sistem yang mempelajarinya dan segi-segi penulisan tentang hukum Islam, dan penilaian orang-orang orientalis terhadap hukum Islam. Tanda-tanda permulaan kebangunan hukum Islam adalah diawali dari Turki dengan munculnya buku yang berjudul “Majallatul Ahkam Al Adliyyah dan Qonunul ‘Ailat”.



[1]Zainudin Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 68
[2]Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), h. 211.
[3]Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), h. 197.
[4]Ahmad Hanafi, Pengantar…….,  h. 212.
[5]Muhammad Daud Ali, Hukum Islam……., h. 202.
[6]Ahmad Hanafi, Pengantar…….,  h. 213.
[7]Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, (Islamabad: Risalah Gusti, 1995), h. 155.
[8]Ahmad Hanafi, Pengantar…….,  h. 216.
[9]AB Wahhab Khollaf, Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam, (Solo: CV Ramadhani, 1991), h. 88.
[10]AB Wahhab Khollaf, Khulashoh……., h. 103.
[11]Ahmad Hanafi, Pengantar…….,  h. 239.
[12]Ahmad Hanafi, Pengantar…….,  h. 241.
[13]Muhammad Daud Ali, Hukum Islam……., h. 204.
[14]Muhammad Daud Ali, Hukum Islam……., h. 205.
[15]Yusuf Al-Qardhawi, Ijtihad Kontemporer, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 23.
[16]Zainudin Ali, Hukum……., h. 3.
[17]Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta. Depag  RI, 2007), h. 347.
[18]Abdul Majid Asy-Syarafi, Ijtihad Kolektif, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002) h. 34.
[19] Abdul Majid Asy-Syarafi, Ijtihad…….,  h. 36.
[20]Yusuf Al-Qardhawi, Ijtihad…….,  h. 81.
[21]Mun’im A. Sirry, Sejarah…….,  h. 170.
[22]Zainuddin Ali, Hukum……., h. 41.
[23]Ahmad Hanafi, Pengantar...….,  h. 246.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar